Sam Ardi's Official Blog

Protected: Tanggapan atas Menyikapi Pasal Karet UU ITE oleh Anggota DPR Komisi 1

Posted in ilmu, Internet, masyarakat, Refleksi by Sam Ardi on 31/12/2009

This post is password protected. To view it please enter your password below:

Enter your password to view comments.

Prita Mulyasari dan Keadilan

Posted in ilmu, Internet, masyarakat by Sam Ardi on 29/12/2009

Prita Mulyasari akhirnya divonis bebas oleh pengadilan Tangerang, Banten. Di dalam putusannya hakim berkesimpulan Prita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh pihak Omni Internasional. Dewi Keadilan yang selama ini disangsikan sudah “mati” ternyata masih ada dan dengan setia menemani diri Prita dalam pembacaan putusan tadi. Saya merasa terharu atas putusan tersebut, bayangkan saja secara psikologis ibu dua bayi tersebut sangat tertekan dengan proses persidangan yang cukup lama, tak hanya itu, dia dikalahkan dalam kasus perdata dengan diwajibkan mengganti kerugian-kerugian dari Omni Internasional yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Dari sebuah email berujung kepada jail, email tertutup kepada beberapa temannya ternyata berbuntut panjang. Email tersebut tidak sengaja tersebar ke pelbagai milis dan website di Indonesia yang mengakibatkan gerahnya 2 orang dokter rumah sakit tersebut. Prita adalah puncak gunung es kekacauan sistem hukum di Indonesia ini, masih banyak Prita-Prita yang tidak terendus oleh media massa dan masyarakat sehingga terus membeku dalam kegelapan hukum di Indonesia. Ketika keadilan direcehkan merupakan sebuah bentuk konsolidasi rakyat Indonesia yang masih memupuk jiwa sosial yang tinggi yang tak rela saudara sebangsa setanah air mereka dikalahkan dengan tidak berkeadilan dan bernurani.

(more…)

Protected: Ketidakpastian Hukum Pasal 27 ayat 3 UU ITE

Posted in ilmu, Internet, makan-makan by Sam Ardi on 28/12/2009

This post is password protected. To view it please enter your password below:

Enter your password to view comments.

Analisa Kasus Luna Maya

Posted in Internet, masyarakat, Refleksi by Sam Ardi on 21/12/2009

Penghinaan dalam UU ITE (Pasal 27 Ayat (3) merumuskan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusukan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Tindak pidana tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penulis hendak mennganalisis frasa (unsur) pertama muatan penghinaan, dan kedua muatan pencemaran nama baik. Dari kedua frasa tersebut terdapat kesalahan fatal dari rumusan tindak pidana penghinaan menurut UU ITE.

Jelas, bahwa sebagai lex specialis dari lex generalis dalam Bab XVI Buku II KUHP, pengertian yuridis “pencemaran” dan “penghinaan” dalam rumusan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE harus mengacu pada bentuk-bentuk penghinaan dan pengertian yuridis beserta unsur-unsur dari bentuk-bentuk penghinaan khususnya pencemaran dalam lex generalisnya in casu Bab XVI KUHP tersebut. Disebabkan UU ITE tidak memberikan pengertian yuridis dari kedua kualifikasi pencemaran maupun penghinaan.

(more…)

Tagged with: , , , , ,
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 1,229 other followers