Komputer Forensik: NightArrow USB Forensics Tool
Saya baru saja download software komputer forensik, software tersebut bernama NightArrow USB Forensics Tool. Setelah saya mencoba menggunakannya, tampaknya fungsi dari NightArrow ini hampir sama dengan COFEE (Computer Online Forensic Evidence Extractor), sebuah software komputer forensik yang dikeluarkan oleh Microsoft untuk para penegak hukum yang awam terhadap komputer forensik.
NightArrow sendiri booting melalui USB Flashdisk dan salah satu kelebihan dari NightArrow dapat mengambil data dalam berbagai format ketika USB flashdisk yang telah terinstall program ini ditaruh pada laptop atau komputer target, sejauh ini baru saya coba komputer/laptop dengan OS Microsoft Windows 7.
Saya sendiri download versi terbaru, versi 25 Januari 2012. Tertarik ingin mencobanya? Silahkan download NightArrow USB Forensics Tools dan selamat mencoba!.
ps: resiko penyalahgunaan software ini oleh diri anda, tentu saja anda tanggung sendiri!
Tak Berwenang Memperoleh Izin Masuk
Judul tersebut saya ambil dari naskah ceramah Prof. Nico Keijzer dari Universitas Amsterdam, dalam diskusi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut RUU KUHP) di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tanggal 30 dan 31 Juli serta 2 Agustus 1986. Kutipan judul itu secara lengkap terdapat dalam ceramah beliau yang berjudul “Hukum Pidana Belanda dan Penyalahgunaan Computer” yang merupakan buah karya beliau dan H.W.K Kaspersen. Sedianya beliau akan berceramah tentang “Computer Crime” dan “Strafbaarheid van voor bereidings handelings“
Pembahasan RUU KUHP saat itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kehakiman No.M.75-PR.02 Tahun 1986 tanggal 4 Oktober 1986 yang diketuai oleh Prof. Mr Roeslan Saleh. Masuknya pembahasan delik terhadap kejahatan dengan menggunakan media komputer dapat dikatakan memasuki babak awal saat 2 orang guru besar dari Belanda tersebut membahas tentang keterkaitan hukum pidana dan kejahatan dengan media komputer di BPHN.
Komentar Terhadap RUU TiPiTI
Setelah naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (selanjutnya disebut RUU TIPITI) 2005 yang akan diserahkan kepada BALEG DPR tidak diketahui pembahasannya hingga saat ini, maka Kementrian Komunikasi dan Informatika membuat kembali Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi pada tahun 2010.
Naskah tersebut berisi tindak pidana yang jangkauannya lebih sempit dari Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Beberapa tindak pidana yang terdapat dalam UU ITE tidak disebutkan dalam RUU TiPiTI ini sehingga menimbulkan kesan bagi penulis bahwa RUU TiPiTI tidak lebih lengkap mengatur tindak pidana yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Komentar Terhadap Tindak Pidana Teknologi Informasi pada RUU KUHP 2008
Berikut ini adalah ringkasan Legal Memorandum saya kepada salah satu tim penyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana naskah 2008 (naskah yang belum mengalami revisi hingga saat ini). Semoga bermanfaat.
PerihalĀ : Komentar atas Rumusan Tindak Pidana Teknologi dan Informasi pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Perkembangan teknologi informasi membawa manusia kedalam era digital yang sifatnya dinamis. Teknologi dan informasi mengalami revolusi dengan ditemukannya berbagai perangkat elektronik yang memudahkan manusia dalam berkomunikasi. Seiring dengan perkembangan itu, hukum pidana materiil bersifat statis. Pada dasarnya manusia tidak dapat membendung laju teknologi dan informasi, aturan dan perangkat hukum yang dibuat manusia tidak dapat juga menanggulangi pesatnya perkembangan teknologi dan informasi global.
Aturan dan perangkat hukum yang dibuat saat ini mungkin esok atau bahkan setelah dibuat tidak dapat mengawal karena sifat dari teknologi dan informasi pada hakikatnya akan terus mengalami perkembangan seiring dengan hasil cipta dan karsa manusia yang akan terus berkehendak. Sebagai contoh, sebelum ditemukannya komputer, kejahatan hanya bersifat konvesional seperti pencurian, pemerkosaan, penggelapan dan korupsi. Konstruksi hukum mengalami perubahan yang fundamental seiring dengan ditemukannya komputer dan akibat negatif dari komputer.

2 comments