Setelah naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (selanjutnya disebut RUU TIPITI) 2005 yang akan diserahkan kepada BALEG DPR tidak diketahui pembahasannya hingga saat ini, maka Kementrian Komunikasi dan Informatika membuat kembali Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi pada tahun 2010.
Naskah tersebut berisi tindak pidana yang jangkauannya lebih sempit dari Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Beberapa tindak pidana yang terdapat dalam UU ITE tidak disebutkan dalam RUU TiPiTI ini sehingga menimbulkan kesan bagi penulis bahwa RUU TiPiTI tidak lebih lengkap mengatur tindak pidana yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Adapun ketentuan pidana yang ada dalam RUU TiPiTI adalah sebagai berikut:
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
(1) Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain secara tanpa hak, dengan memasukkan, mengubah, menghilangkan, atau mengurangi Data Komputer atau Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat menipu atau curang, mengakibatkan kerugian bagi orang lain memberikan suatu barang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 [empat] tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain secara tanpa hak, membuat gangguan dengan menggunakan fungsi Sistem Komputer atau Sistem Elektronik yang yang bersifat menipu atau curang, mengakibatkan kerugian ekonomi bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 [empatj tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00[dua ratus juta rupiah).
Pasal 24
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta dan hak terkait secara komersial dengan menggunakan Sistem Komputer atau Sistem Elektronik. diancam pidana penjara paling lama 5 [lima] tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00[lima ratus juta rupiah).
Pasal 25
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghambat dan/atau menghalang-halangi penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan persidangan di bidang Teknologi Informasi diancam dengan pidana penjara paling lama 1 [satu] tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000. 000,00[seratus juta rupiah).
Pasal 26
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memberikan bantuan atau dorongan kepada pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diancam dengan pidana pokok tindak pidana tersebut, dikurangi sepertiga.
Pasal 27
Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 28
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana:
a. dilakukan atau diperintahkan pengurus Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
(3) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal Korporasi tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
Komentar penulis:
- RUU TiPiTI tidak mengatur mengenai akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik. Padahal diseluruh perundang-undangan di belahan dunia manapun pasti mencantumkan tentang akses ilegal (silahkan bandingan dengan peraturan di negara Israel, Jepang, India, Austria, Irlandia dan lain-lain)
- RUU TiPiTI tidak mengatur mengenai percobaan bagi pelaku tindak pidana teknologi informasi.
- RUU TiPiTI hanya membatalkan Pasal 31 ayat 4 UU ITE yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Timbul permasalahan karena RUU TiPiTI tetap mengakui eksistensi tindak pidana teknologi informasi yang terdapat pada perundang-undangan yang lain (seperti UU ITE misalnya). Jika melihat semangat yang diusung oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk membuat perundang-undangan yang di dalamnya berisi kumpulan tindak pidana yang berhubungan dengan teknologi informasi, seharusnya RUU TiPiTI memuat seluruh tindak pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan diluar RUU TiPiTI, tetapi pada kenyataannya hanya berisi segelintir peraturan yang masih dapat dapat diakomodir oleh UU ITE.
- Perlu penyesuaian dengan naskah akademik (jika RUU TiPiTI ini mempunyai naskah akademik) dengan perumusan pasal yang dituangkan dalam rancangan perundang-undangan ini.
- RUU TiPiTI hanya memuat ketentuan tentang pidana (kejahatan), tidak memuat mengenai ketentuan tentang pelanggaran.
- Pasal 23 menyebutkan akibat dari penyalahgunaan komputer dan/atau sistem elektronik sehingga menimbulkan kerugian, pada ayat 1 adalah kerugian dan pada ayat 2 kerugian ekonomi. Apakah yang dimaksud oleh penyusun RUU TiPiTI ini membedakan antara kerugian materil dan non materil?
- Pasal 23 ayat 1 pada kalimat “mengakibatkan kerugian bagi orang lain memberikan suatu barang”, apakah hal ini terjadi pada transaksi elektronik di mana pelaku melakukan penipuan dengan cara “menyamar” sebagai orang lain atau menggunakan identitas orang lain untuk memesan sebuah barang menggunakan media internet?. Rumusan Pasal 23 mirip dengan rumusan Convention of Cybercrime, khususnya pada Article 8, tetapi penyusun RUU TiPiTI mengubah dan memodifikasi rumusan Convention yang berbunyi “the causing of a loss of property to another person” menjadi “yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
- Pasal 24 tidak mengatur yang termasuk hak cipta di dalam RUU TiPiTI, oleh sebab itu maka akan timbul permasalahan jika rumusan tersebut berbunyi demikian. Maka kriteria yang termasuk dalam hak cipta dalam rumusan RUU TiPiTI sebaiknya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu ditambahkan “berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Pasal 26 rujuk Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 28 ayat 2 RUU TiPiTI menimbulkan kerancuan karena tidak adanya kata “dan” atau “atau”. Dengan tidak dicantumkannya salah satu atau 2 kata tersebut maka menimbulkan ketidakjelasan apakah keseluruhan unsur a hingga d harus terpenuhi ataukah hanya salah satu unsur saja. (bandingkan dengan Convention of Cybercrime Article 12 tentang Corporate Liability).
Demikian komentar dari penulis, semoga bermanfaat.

#1 by honeylizious on 12/01/2012 - 12:21
waw undang-undang lagi
#2 by sufehmi on 12/01/2012 - 12:37
Duh, pengguna Internet Indonesia makin terusssss di kriminalisasi pemerintah — tapi, hak-haknya tidak diacuhkan :
# privacy
# perlindungan identitas diri
# hak akses ke internet
# kebebasan berpendapat
# dst dst
Karena ketidak seimbangan ini, maka makin nyaman saja Indonesia untuk para cracker / penjahat digital………….. :<
#3 by devieriana on 13/01/2012 - 11:35
Oh, ini bahasan yang kamu tanyain ke aku malem-malem itu?
Sudah, nunggu RUU-nya diharmonisasi saja ya
#4 by Graha Nurdian on 13/01/2012 - 23:21
Kalau melihat dari yang dibabarkan pada Pasal ke 24 yang berbunyi
tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta dan hak terkait secara komersial dengan menggunakan Sistem Komputer atau Sistem Elektronik
Jadi jika kita melakukan Pelanggaran (yang entah bagaiman kriteria dari pelanggaran tersebut) mengenai hak cipta dan hak terkait menggunakan sistem komputer atau sistem elektronik tidak secara komersial. Boleh dong
) termasuk membagi – bagikan Windows secara gratis, share source code software berbayar secara gratis
) kan enggak dipungut biaya, alias tidak dikomersialisasikan
#5 by Claudette Coard on 21/01/2012 - 00:21
lagi browsing dan pusing mau ngapain lagi, tp ketemu nih site. thank ya.