Tak Berwenang Memperoleh Izin Masuk

Judul tersebut saya ambil dari naskah ceramah Prof. Nico Keijzer dari Universitas Amsterdam, dalam diskusi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut RUU KUHP) di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tanggal 30 dan 31 Juli serta 2 Agustus 1986. Kutipan judul itu secara lengkap terdapat dalam ceramah beliau yang berjudul “Hukum Pidana Belanda dan Penyalahgunaan Computer” yang merupakan buah karya beliau dan H.W.K Kaspersen. Sedianya beliau akan berceramah tentang “Computer Crime” dan “Strafbaarheid van voor bereidings handelings

Pembahasan RUU KUHP saat itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kehakiman No.M.75-PR.02 Tahun 1986 tanggal 4 Oktober 1986 yang diketuai oleh Prof. Mr Roeslan Saleh. Masuknya pembahasan delik terhadap kejahatan dengan menggunakan media komputer dapat dikatakan memasuki babak awal saat 2 orang guru besar dari Belanda tersebut membahas tentang keterkaitan hukum pidana dan kejahatan dengan media komputer di BPHN.

Adapun para peserta adalah sebagai berikut:

  1. Prof. Oemar Seno Adji, S.H.
  2. Prof. Dr J.E. Sahetapy, S.H.
  3. H.A.K. Moch Anwar, S.H.
  4. H. Adi Andojo Soetjipto, S.H.
  5. Mardjono Reksodiputro, S.H., MA
  6. Dr Andi Hamzah
  7. Budiarti, S.H.
  8. Ny. Karlinah P.A. Soebroto, S.H.
  9. Ny. Aida Soegiarto, S.H.
  10. Sofwan, S.H.
  11. Dr Muladi, S.H.
  12. Dr Barda Nawawi Arief, S.H.
  13. dll.

Berdasarkan hal itu, saya pandang perlu untuk membuat scan dari ceramah tersebut dan mengunggahnya ke blog ini karena saya melihat belum pernah ada yang membahas isi dari ceramah tersebut di media online. Meskipun tidak seluruhnya isi ceramah tersebut saya unggah, namun kiranya para pembaca perlu mengetahui bagaimana pendapat guru besar Belanda dalam menanggapi kejahatan yang menggunakan media komputer. Berikut ini isi ceramah yang berkaitan dengan “akses ilegal” atau cracking (dalam bahasa Prof. Nico Keijzer adalah hacking):

Sumber: Ceramah “Hukum Pidana Belanda dan Penyalahgunaan Computer” H.W.K Kaspersen en N. Keyzer hal. 29

Advertisement

, , , ,

  1. #1 by honeylizious on 17/01/2012 - 11:40

    tentang undang-undang lagi nih mas, blog ini emang dikhususkan buat ngebahas itu ya?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 1,076 other followers