Sam Ardi's Blog

Sebuah blog personal Sam Ardi

Soal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2014 dalam Perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana memutus bahwa frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Saya melihat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah tepat dikarenakan frasa tersebut memang awalnya merupakan frasa “sisipan” dari pemerintah kolonial untuk menekan masyarakat Hindia-Belanda. Ada dua alasan saya, sebagai berikut:

Pertama, pasal tersebut dulu tidak ada di dalam rumusan Wetboek van Strafrecht (WvS) baik yang dipakai di negara Belanda maupun Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) yang dipakai di Hindia Belanda. Berikut ini saya kutipkan bunyi Pasal 335 ayat (1) dari WvS edisi 1911:

Art. 335

(1) Met gevangenisstraf van ten hoogste twee jaren of geldboete van de vierde categorie wordt gestraft:

1°. hij die een ander door geweld of enige andere feitelijkheid of door bedreiging met geweld of enige andere feitelijkheid, gericht hetzij tegen die ander hetzij tegen derden, wederrechtelijk dwingt iets te doen, niet te doen of te dulden;

Terjemahan Melayu:

(1) Dengan hoekoeman boewi lama-lamanja satoe tahoen atau denda banjak-banjaknja tiga ratoes roepijah haroes dia hoekoem:

1° Barangsijapa jang paksa orang malawan hak, dengan kakarasan atau dengan lain roepa perboewatan atau dengan antjaman atau dengan lain kalakoewan tentang oerang itoe atau lain orang-akan memboewat-atau tijada memboewat apa-apa-atau akan membijarkan sasoewatoe perboewatan di djalankan

Kedua, Wetboek van Strafrecht yang berlaku di Belanda saat ini pun tidak memiliki rumusan “perbuatan yang tak menyenangkan” tersebut. Pasal 335 ayat (1) WvSNI edisi 1911 ekuivalen dengan Pasal 284 WvS Belanda dulu dan saat ini.

Artikel 284

1. Met gevangenisstraf van ten hoogste twee jaren of geldboete van de vierde categorie wordt gestraft:

1°. hij die een ander door geweld of enige andere feitelijkheid of door bedreiging met geweld of enige andere feitelijkheid, gericht hetzij tegen die ander hetzij tegen derden, wederrechtelijk dwingt iets te doen, niet te doen of te dulden;

2°. hij die een ander door bedreiging met smaad of smaadschrift dwingt iets te doen, niet te doen of te dulden.

2. In het geval onder 2° omschreven wordt het misdrijf niet vervolgd dan op klacht van hem tegen wie het gepleegd is

Pertanyaannya, kapan rumusan perbuatan tak menyenangkan tersebut masuk WvSNI?. Ada baiknya kita melihat terlebih dahulu rumusan Pasal 335 ayat (1) WvSNI dalam bahasa Belanda:

335

Bahasa Belanda Pasal 335 ayat (1) KUHP-WvS tersebut saya ambil dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie terbitan Balai Poestaka tahun 1940. Jika diperhatikan ada sebuah sisipan dalam pasal tersebut, yaitu ‘onaangename bejegening‘, perbuatan yang tak menyenangkan.

Saya ketika mencari informasi tentang Pasal 335 ayat (1) KUHP-WvS dan membuka penjelasan/komentar Pasal 284 WvS, saya menemukan sebuah penjelasan menarik, yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) perihal Pasal itu. Kutipan komentar selengkapnya sebagai berikut:

In zijn arrest van 19 november 1923, NJ 1924, 183, W 11 143 heeft de Hoge Raad zich bezig gehouden met de vraag of boycotten onder art. 284 valt. Het betrof hier een staking in Hengelo (O). Een winkelier, die aan de fabriek, waar gestaakt werd goederen had gezonden ten behoeve van ‘onderkruipers’ ontving van het stakerscomité een brief van deze strekking: Naar aanleiding van de met U gevoerde discussie over het leveren van beddegoed ten bate van de werkwilligen enz. hebben wij besloten U met alle ons ten dienste staande middelen te boycotten, tenzij U ƒ 250 ten bate van de stakingskas stort enz. De Hoge Raad omschreef allereerst boycotten als het uitsluiten van iemand uit het maatschappelijk verkeer, hetgeen met betrekking tot de houder van een winkelzaak zal neerkomen op het bewerken, dat het publiek die zaak zal mijden. In casu zouden de middelen bestaan uit: zelf niet in de zaak kopen en in hetzij mondeling, hetzij door advertenties, circulaires, strooibiljetten enz. opwekken van het publiek in die zaak niet te kopen. Welnu, aldus de Hoge Raad, dit levert niet op feitelijkheden gericht hetzij tegen de houder van de winkelzaak hetzij tegen derden. Bedreiging met zodanig boycotten valt niet onder bedreiging met enige feitelijkheid in de zin van art. 284 onder 1°

Kasus tersebut berawal dari dikirimnya surat ancaman boikot pekerja terhadap pabrik tempat mereka bekerja, di Hangelo. Ketika mencapai Hoge Raad/Mahkamah Agung, timbul pertanyaan apakah boikot termasuk dalam rumusan “feitelijkheid” dalam pasal 284, oleh Mahkamah Agung dijawab bedreiging met zodanig boycotten valt niet onder bedreiging met enige feitelijkheid in de zin van art. 284 onder 1° yang artinya ancaman boikot tidak termasuk melanggar rumusan “feitelijkheid” dari Pasal 284 ayat 1.

Saya menduga masuknya frasa “door een onaangename bejegening” terhadap Pasal 335 ayat 1 KUHP-WvS setelah tahun 1923 akibat adanya putusan Hoge Raad ini, dikarenakan rumusan perbuatan tidak menyenangkan dapat ditafsirkan secara luas terhadap perbuatan yang tidak tercakup pada kata “feitelijkheid“. Ancaman boikot, sebagaimana dikatakan oleh van Bemellen-van Hattum ketika mengomentari arrest ini, “bedreiging met boycot kan wel degelijk zeer effectief zijn enz” (ancaman boikot memang bisa menjadi sangat efektif). Efektif disini tentu saja untuk menekan pabrik tempat mereka bekerja.

Hindia Belanda yang saat itu menjadi tambang emas Belanda karena memiliki kekayaan alam yang melimpah, bayangkan saja jika para pekerja mendadak melakukan boikot yang menggangu kegiatan ekonomi? Jadi sebelum di Hindia Belanda terjadi ancam-mengancam seperti di Hangelo, Belanda, maka dipasanglah frasa tersebut. Menyenangkan tidak kira-kira ancaman boikot atau mogok massal seperti itu? 🙂

Published by

2 responses to “Soal Perbuatan Tidak Menyenangkan”

  1. saya mau tanya, itu dapat buku WvSNI dan WvS yang berlaku dulu bisa didapat dimana ya? apa ada perpustakaan di jakarta yang punya arsipnya? butuh untuk penunjang tugas akhir..

  2. Artikel yag keren dan menarik ….

Leave a comment