Sam Ardi's Blog

Sebuah blog personal Sam Ardi

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi bagi sebagian kalangan. Menurut mereka, aparat penegak hukum dengan mudahnya menggunakan pasal tersebut untuk menahan seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain di internet. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik 

Juncto

(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.

Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:

1. Perbuatan:

  • Mendistribusikan
  • Mentransmisikan
  • Membuat dapat diaksesnya.

2. Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”

3. Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Unsur subyektifnya adalah berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”. Ketiga perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam UU ITE tersebut baik dari sisi yuridis maupun sisi IT.

Kasus pertama UU ITE adalah kasus pencemaran nama baik oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang atau biasa disebut dengan Iwan Piliang kepada Alvien Lie seorang anggota DPR melalui milis Forum Pembaca Kompas. Berdasarkan laporan Alvien Lie kepada polisi tersebut pada tanggal 25 November 2008 Iwan Piliang menggugat pasal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang didukung oleh Masyarakat Telematika (MASTEL) dan Asosisasi Pengusaha Warnet dan Komunitas Telematika (Apwkomitel). Tak hanya itu saja, pada 5 Januari 2009 Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menggugat pula Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Bunyi putusan terhadap gugatan dari Iwan Piliang adalah sebagai berikut:

  • Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon;
  • Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
  • Norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum;
  • Dalil-dalil para Pemohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum.

e. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.3

Adapun bunyi putusan terhadap legal standing kedua sebagai berikut:

Materi muatan ayat dan pasal undang-undangan yang dimohonkan pengujiannya sama dengan materi, muatan, ayat, atau pasal undang-undang yang telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam perkara Nomor 50/PUU-VI/2008 yang amarnya berbunyi “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, oleh karenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.

e. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.4

Salah satu pertimbangan dari majelis hakim MK saat itu adalah bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak mengatur kaidah hukum baru, melainkan hanya mempertegas penghinaan di dalam KUHP dengan tambahan ranah internet. Dengan demikian, kesimpulan yang dapat ditarik judicial review Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah pasal tersebut harus mengacu kepada unsur-unsur penghinaan/pencemaran nama baik pada KUHP dengan tambahan sarana internet sebagai medianya.

Selang beberapa setelah judicial review, Prita Mulyasari dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Adapun menurut jaksa penuntut umum (selanjutnya disebut JPU) di dalam surat dakwaanya mendakwa Prita Mulyasari sebagai berikut:

Terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang, yang memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat (3) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan/atau pencemaran nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H. Yarlen Nela… Selanjutnya terdakwa mengirim E-Mail tersebut melalui alamat email “Prita Mulyasari @ yahoo.com” ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “Saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan “Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah Komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer.5

Dari kutipan surat dakwaan diatas, kita dapat melihat bahwasanya Prita Mulyasari awalnya mengirimkan email dia ke sejumlah orang terdekatnya. Email tersebut berisi keluh-kesah dirinya atas pelayanan yang kurang profesional dari dokter rumah sakit tersebut. Permasalahan selanjutnya adalah, bagaimana email Prita dapat tersebar ? atau siapakah yang menyebarkan email Prita kepada temannya tersebut ke ranah publik ?, sampai detik ini tidak dapat ditelusuri siapa yang menyebarkan email tersebut. Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dipakai dalam kasus ini dikarenakan Prita Mulyasari dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Kasus ini juga dibayangi oleh tidak profesionalnya aparat. Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP) dari Polda Metro Jaya  mengandung cacat yuridis akibat JPU yang tidak profesional. Bayangkan saja, bagaimana jadinya negeri ini jika aparat penegak hukumnya tidak dapat memahami rumusan pasal ? ketidak profesionalan kejaksaan negeri Tangerang ditandai dengan pencopotan kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya yang berita yang memancing perhatian publik berkenaan dengan pasal ini adalah tweet dari Luna Maya dalam akun Twitternya. Adapun tweet dari Luna Maya berbunyi sebagai berikut:

Infotemnt derajatnya lebih hina dari pada pelacuran, pembunuhan, may ur soul burn in hell

Tweet dari Luna Maya sendiri mengakibatkan beberapa oknum wartawan melaporkannya ke aparat untuk ditindak lanjuti, dan ironisnya adalah pasal yang digunakan oleh beberapa oknum wartawan itu adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang pada awal pengundangan dahulu mereka tolak habis-habisan. Luna Maya sendiri tidak dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dikarenakan beberapa hal:

  • Infotainment bukan merupakan subyek hukum di dalam KUHP karena yang dimaksudkan oleh Luna Maya merupakan pekerja infotainment, dan pekerja infortainment dalam konteks kala itu adalah bersifat komunal.
  • Obyek penghinaan di dalam KUHP adalah diri pribadi seseorang. Diri pribadi seseorang tentu saja menyangkut nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan data pribadi lainnya. Infortainment sendiri tidak termasuk diri pribadi, lain halnya jika Luna Maya menyebut nama tertentu “wartawan infortainment si Donbu derajatnya lebih rendah dari…”

Bercermin pada 2 kasus diatas serta berita tweet Luna Maya, hendaknya sebagai seorang pengguna internet atau blogger sekalipun, harus lebih waspada dalam mengunggah artikel ataupun tweet atau apa saja pada akun media sosial di internet. Untuk itu, ada beberapa tips yang dapat dipakai:

  1. Jika belum yakin dengan sebuah berita atau kabar yang beredar pada akun sosial media, jangan gegabah untuk meneruskan atau bahkan menyebarkan berita tersebut sampai terbukti kebenarannya
  2. Jika membuat artikel yang berfungsi sebagai kritik baik terhadap personal atau bahkan pemerintah, hendaknya disertai dengan data maupun fakta yang mendukung argumen.
  3. Jika memang kritik dilancarkan kepada personal, maka sebaiknya tidak menyebutkan nama lengkap, bisa berupa inisial contohnya atau nama jabatan (jika seorang pejabat pada sebuah instansi) atau menyamarkan nama seperti “Bunga bukan nama sebenarnya..”
  4. Hendaknya jika belum yakin terhadap data maupun fakta, dapat digunakan diksi, seperti “diduga” atau “patut diduga”, yang tidak langsung menghakimi personal yang hendak dikritik, kecuali memang dia sudah kenal betul tidak memiliki sumbu yang pendek.

1. Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 50/PUU-VI/2008

2. Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 2/PUU-VII/2009

3. Salinan Surat Dakwaan atas Terdakwa Prita Mulyasari

Published by

24 responses to “Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”

  1. Begh, ternyata mau tidak mau saya tetep harus mempelajari bidang ini…

    1. mau gak mau, ikhlas gak ikhlas 😀

  2. Pasal karet yang mengerikan. Kalau saya kuat dan pintar maka saya bisa memanfaatkan ignoransi sebagian penegak hukum dan penyidik. Tapi eh, “kalau” lho. Lagian sekarang kan hamba wet pada pinter-pinter, pada pakai internet :))

  3. bener paman, mau gimana lagi, sekarang udah kadung diundangkan, we have no choice kan 😦

  4. pasal yang disukai pihak yg merasa punya “nama baik”.

  5. Ini pasal yang paling absurd! Blow-up kasusnya cuma untuk orang-orang yang berkepentingan, Jika tidak terkenal atau gurem mungkin aman-aman saja. Tentunya tidak seganas wedhus gembel.. 😀

  6. Postingannya keren!! Tukeran link yuk!

    1. aku juga ikutan tukeran dong :p

    2. slamet gemblung…
      *ops, bisa kena pasal nih!*

  7. jadi bingung antara berhati-hati dengan penakut…
    piye jal ki?

    1. dilematis kan yah, nah emang pasalnya juga melankolis kok 😀

  8. Tulisane keren…. pasal yang lucu sebenarnya tapi manis, jika tidak bisa disebut sebagai pasal siluman … sayang nggak nyambung dengan judul undang-undangnya yaitu Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Jika dalam konteks informasi jelas mungkin yang bisa disalahkan adalah informasi yang salah atau menipu, tapi kalau dapat dibuktikan dan benar, seharusnya menjadi bukti yang kuat dengan dasar informasi yang ada. Kalau dalam term transaksi elektronik saya pikir juga semakin tidak nyambung.

    Kalau hanya untuk menguatkan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dalam ranah internet sebaiknya yang di upgrade atau di amandemen adalah KUHP tersebut, tidak usah disisipkan dalam UU ITE, terkesan norak dan sesat pikir. Dan bertentangan dengan pertimbangan diterbitkannya UU ITE ini ayat (e)bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; jika dan jika protes, keluh kesah dan komplain dianggap sebagai pencemaran nama baik.

    Pelarangan yang setumpuk itu paling tidak masuk akal memang pada pasal 27 ayat 3, dan sangat bertentangan dengan semangat BAB 2 Asas dan tujuan pada ayat 3 yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Jadi iktikad baik dan manfaat seharusnya menjadi pondasi baik ketika bermasalah ataupun tidak.

    Namun sehebat-hebatnya pelarangan itu yang hanya kopi paste dari KUHP sebagaimana undang-undang lainnya yang malah disepelekan pembuatnya, dan hanya orang-orang kepepet saja yang merah kupingnya dengan pasal pencemaran nama baik, yang jika perusahaan seharusnya malah berterimakasih ketika ada yang memberikan masukan keburukannya, dan juga sekali lagi tergantung perspektif penguasa apakah akan memberikan layanan terbaiknya atau justru memusuhi warganya sendiri, sudah jelas dapat dilihat dalam setiap perspektif pembuatan undang-undang yang hanya demi kepentingan kelompok pengusulnya saja.

    UU ini memang tidak populer, karena jika mendakwa harus dengan lapisan undang-undang yang lainnya, dan tentunya segala pelarangan yang sangat aneh itu juga akibat pembuatan UU yang terkesan tergesa-gesa, karena secara logika seharusnya lebih kepada UU Transaksi Elektronik, dan sebenarnya lebih perlu lagi adalah UU sosial media, wahana sosial yang sangat perlu dilindungi keberadaanya, sebab hanya dengan satu media mesin pencari, dimana setiap tulisan dan buah pikir yang mungkin masih dalam tahap pematangan bisa ditemukan dalam bilik-bilik jaringan sosial yang sangat beragam dengan TOS dan kualifikasi yang berbeda-beda namun tetap bisa dipukul dengan pasal sapujagad yang aslinya adalah pasal siluman saja.

    Memang benar sosialisasi ancaman pekok ini bagi para netter harus lebih gencar agar lebih berhati-hati dan mencermati apa yang akan ditulisnya, dan harus bisa memahami ruang-ruang mana yang bisa digunakan agar terlindung dari pasal gatholoco ini, karena memang yang menjadi iming-iming adalah pidana setara uang yang disebutkan diatas bisa menjadikan apapun untuk disalahkan, jadi yang juga perlu dihapus atau diperbaiki sebenarnya adalah pasal 45 sampai 52 juga, namun jika melihat itikad dari nama yang sudah tidak benar ini seharusnya malah malu dan dihapus sendiri undang-undangnya. 😆

    1. wwwooooggghhhhhh edyan, dowone…. 😀 like this lah

    1. monggo paman, silahken 🙂

  9. Klo sy boleh bertax, bgimna trhadap orang yg mnyuruh mlakukan dan orng yg mnyarangkan untuk mlakukan pencmaran nma baik mlalui mdia elektronik sprti yg dijlaskan dlam pasal 27 ayat (3)., sypkah yg brhak untuk mnyandang sttus trsangka..?

  10. Kalau pasal 27 menjadi ancaman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengunakan media elektronik. Jangan pernah media elektronik diizinkan pemakaiannya secara umum. Yakinkan kepada masyarakat bahwa media elektronik haram digunakan. ” Biarkan bangsa ini bodoh dan tetap akan bodoh”

  11. hukum diterapkan demi kesejahteraan rakyatnya bukan sebaliknya membuat rakyat ini takut dan ditakut takuti oleh undang undang yang membuat kita tidak dapat berekpresi,….

  12. Sebenarnya tdk perlu ditakuti pasal 27(3) uu no 11, th 2008 ttg ite penyidik tdk gegabah menetapkan orang sbg tersangka apalagi kasus penghinaan penistaan harus didahului dengan alat bukti yg cukup, misal ,ket. Saksi, ket .ahli bahasa ,ahli pidana dan ahli it. Serta harus ada barang bukti, itupun harus digelar perkara dulu apakah layak terlapor ditingkatkannya jadi tersangka, baru apabila terpenuhi unsur tersebut penyidik panggil tersangka,

  13. Hhhmmm pasal yang aneh yang akan mengekang aspirasi n kreatifitas rakyatnya…kalau untuk sosial media spt fb, twitter uu ite pasal 27 ayat 3 diterapkan bisa penuh penjara…

  14. Yulwhinar Duaja Saputra Avatar
    Yulwhinar Duaja Saputra

    mungkin sedikit menambah agar semua tahu arti berhati-hati disini adalah jika anda ingin berkeluh kesah ataupun mengungkapkan sesuatu mengenai orang lain , setidaknya itu adalah fakta dilapangan yang anda alami sendiri. Karena pencemaran nama baik dalam UU ITE ada kekhususan tersendiri, yaitu bila apa yang diungkapkan merupakan fakta ( ketika ditanya harus punya bukti dan saksi minimal 2 orang yang mengalami , mendengar dan mengetahui secara langsung ). Kemudian disarankan ketika mengungkapkan sesuatu yang membuat anda kesal atas tindakan orang lain buatlah post / shared dokumen berupa himbaun ataupun menggunakan subjek yang tidak menunjuk langsung ke orang yang anda maksud.
    Misalkan : investor asing A bilang ke investor asing B jangan melakukan investasi ke Indonesia karena orang-orangnya tidak bisa dipercaya.
    ( ini tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik oleh pebisnis Indonesia, karena hanya himbauan , selain itu juga merupakan pengalaman bisnis dari investor A yang pernah melakukan kegiatan investasi di Indonesia, juga menggunakan subjek umum yang buka merujuk pada individu tertentu sehinga tidak sesuai dengan pasal 310 KUHP yang digunakan sebagai sumber hukum penerapan pasal 27 UU ITE )

    Semoga bermanfaat ,
    ( hanya share apa yang saya dapat dari perkuliahan tindak pidana teknologi Informasi )

  15. Selamat malam,

    Perkenalakan nama saya Abdul rahim Amirulla ibrahim Siregar,
    Saya punya masalah,dan izinkan saya memberikan kronologi permasalahnnya,
    Saya berkerja di sebuah perhotelan berbintang ,da kemungkinan dalam program saving cost,kami di berikan makan sehari 3 x, dan pada masa itu untuk di katakan tiap hari siang dan malam kami di suguhin tuk makan telor,yang awalnya 1biji hingga akhirnya 1 di bagi 2,dan karena kesal saya limpahkan dalam postingan di facebook,yang intinya da perkataan telor,dan akhirnya saya pun di panggil management dan dalam perundingan yang cukup memakan waktu,akhirnya saya dari pihak management saya di tuduh telah menghina dan mencemarkan nama baik hotel dan sayapun di vonis PHK tanpa uang pesangon?
    Yang ingin saya tanyakan dalam kaca mata saudara/ri apakah saya bisa di nyatakan bersalah padahal saya mengucapkan sebuah keadaan yang facta?keadaan
    Dan saya mohon bantuanya
    Sebelumnya saya ucapka terima kasih tuk waktunya

    Hormat saya

    A,rahim

Leave a reply to Sam Ardi Cancel reply