Sam Ardi's Blog

Sebuah blog personal Sam Ardi

Rekaman dan SMS dari Sidang Antasari Azhar

Publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan direktur PT. Rajawali Banjaran yang ternyata secara langsung mengaitkan dengan mantan ketua KPK Antasari Azhar. Kasus yang masih dalam proses persidangan ini tak kurang sempat menjadi kejutan dan menjadi buah bibir menyangkut hubungan segitiga antara Antasari Azhar, Nasrudin, dan Rani, tapi kita tidak akan membahas kasus pidana ini, melainkan hanya barang buktinya saja yang kita bahas.

Barang bukti yang digunakan dalam persidangan yang telah diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu sms yang diduga dikirim Antasari Azhar  kepada Nasrudin di hp pribadinya serta rekaman pembicaraan. Keduanya terdapat permasalahan, yaitu tidak bisa dijadikan alat bukti hakim memutus perkara (setidak-tidaknya dalam arti alat bukti petunjuk) karena tidak sesuai dengan kriteria di dalam KUHAP Indonesia. Ada baiknya kita melihat terlebih dahulu konsep apa itu alat bukti yang layak diajukan ke proses persidangan menurut hukum positif Indonesia.

Di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terdapat aturan yang membahas kriteria alat bukti, yaitu di dalam Pasal 183-189:

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. (ayat 183).

Alat bukti yang sah ialah:

a.keterangan saksi;

b.keterangan ahli;

c.surat;

d.petunjuk;

e.keterangan terdakwa.

Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (pasal184 ayat 1-2)

Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari ;

a.keterangan saksi;

b. surat;

c.keterangan terdakwa.

Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. (Pasal 188 ayat 1-3).

Setelah kita mengetahui apa itu alat bukti dan petunjuk di dalam KUHAP Indonesia, maka sekarang ada baiknya kita memasuki kasus Antasari. Di dalam kasus tersebut setidaknya ada 2 yang dianggap bukti atau sekurang-kurangnya petunjuk untuk menjerat Antasari Azhar, yaitu rekaman dan sms. Jika kita melihat dalam hal pembuktian, maka dengan sendirinya rekaman yang dianggap sebagai barang bukti dapat menjerat Antasari Azhar gugur dengan sendirinya karena tidak sesuai dengan kriteria pasal 183 tersebut, lalu bagaimana jika kriteria petunjuk misalnya? Apakah memenuhi? Kriteria petunjuk (jika yang dimaksudkan adalah rekaman) akan gugur dengan sendirinya, sebab yang disebut dengan petunjuk haruslah sesuai dengan pasal 188 ayat 2 yaitu setidak-tidaknya: keterangan saksi, surat, dan/atau keterangan terdakwa.

Ada pertanyaan selanjutnya, mengapa di dalam tindak pidana korupsi dan terorisme dapat menggunakan rekaman? Dalam hal ini, maka asas yang digunakan adalah asas lex specialis derogat lex generalis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum karena di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Terorisme memang memberikan ruang bagi bukti rekaman.

Selanjutnya kita memasuki “bukti” sms yang katanya berasal dari Antasari kepada Nasruddin:

“Maaf… masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau masalah ini sampai terblow up, tahu kan konsekuensinya” (Sms yang diindikasikan dari nomor Antasari)

Jika kita sekedar melihat tanpa mengecek keaslian dari sms tersebut, maka mungkin kita berpikir bahwa hal tersebut adalah sebuah peringatan atau warning dari Antasari kepada Nasrudin. Pihak kuasa hukum yang mewakili Antasari menyangkal bahwa sms tersebut dikirim dari hp milik Antasari, tetapi JPU mengklaim sms tersebut dari hp Antasari karena ada nomor handphone Antasari yang membawa pesan tersebut, pertanyaanya adalah, dapatkah sebuah sms dikirim melalui nomor handphone seseorang tanpa diketahui oleh pemiliknya? Jawabannya adalah SANGAT BISA, marilah kita menilik pada fakta persidangan seperti dilaporkan oleh detik.com :

Dua orang saksi ahli Informasi Teknologi (IT) dari kubu Antasari mengatakan pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa diketahui oleh sang pemiliknya.

“Kesimpulannya, pengiriman SMS dapat dilakukan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.

Saat memberikan penjelasan, Agung dibantu oleh saksi lainnya yang juga berasal dari ITB, yakni Aldo Agustian. Mereka memberikan kesaksian berdua di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro dengan perangkat lengkap seperti seperti tiga buah laptop.

Menurut Agung, terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama, memang benar SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua, mengirim kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS Center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif. Kelima, dengan cara mengkloning SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular.

Untuk membuktikan SMS dapat dikirim tanpa sepengetahun pemilik nomor yang mengirim, Agung memperagakan kemungkinan yang ketiga. Website yang menyediakan layanan SMS tersebut, kata Agung, saat ini sudah banyak. Dengan hanya merogoh kocek US$ 1,99 atau 20 ribu pelanggan dapat men-setting siapa pengirim dan penerima SMS tersebut.

Dalam persidangan, Agung meminta relawan yang mau meminjamkan HP-nya untuk percobaan. Seorang wartawan sempat meminjamkan HP-nya, namun ternyata tidak mengandung sinyal. Pengacara Antasari sempat mencandai jaksa Cirus Sinaga agar mau meminjamkan HP-nya sebentar, tapi Cirus menolak.

“Masa HP-nya JPU diminta?” kata Cirus.

Akhirnya seorang pengunjung bersedia meminjamkan HP-nya sebagai pengirim. Sedangkan HP-penerima diambilkan dari HP milik Juniver. Peragaan pengiriman SMS itu dilakukan di meja hakim dan disaksikan para pihak termasuk Antasari. Aldo pun maju ke depan hakim dengan membawa laptopnya.

Sayang, tidak terlihat dengan jelas bagaimana percobaan pengiriman SMS dari HP ke HP tanpa dikendalikan oleh pemiliknya tersebut. Hanya beberapa menit, uji coba itu selesai dan tampaknya berhasil. Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir memperlihatkan SMS yang terkirim itu kepada pengunjung. Sedangkan Juniver tergeleng-geleng heran.

“Gilaaaaaa……” ujar Juniver sembari kembali ke kursi duduknya.

“Jadi tadi kami tunjukkan nomor X tanpa harus mengirim, oleh server dapat dikirim SMS ke nomor HP penerima,” ujar Agung.

Para pengunjung sidang yang berada di bagian belakang pun berdecak kagum mellihat aksi dosen ITB tersebut. Hakim yang juga penasaran kemudian melontarkan pertanyaan kepada Agung.

“Kalau HP salah satunya off bisa nggak?” tanya Herry.

“Bisa yang mulia. HP dengan nomor X sebenarnya tidak punya peran apapun. Karena mau dalam keadaan on, off, atau, rusak bisa,” jawab Agung yang disambut riuh pengunjung sidang.

“Bisa diperagakan?” lanjut Herry.

“Bisa yang mulia,” kata Agung sambil kembali bersiap-siang menunjukkan kebolehannya. Dan hasilnya, SMS memang berhasil dikirimkan dari nomor X yang HP-nya sedang dalam kondisi mati kepada HP penerima.

Percakapan diatas antara Agung Harsoyo dan Aldo Agustian yaitu ahli IT dari ITB yang didatangkan oleh kuasa hukum Antasari untuk memberikan keterangan sesuai bidangnya dalam kasus tersebut kepada majelis hakim beserta JPU.

Setidaknya ada enam cara yang dapat digunakan dalam mengirim sms, yaitu (cetak miring dari penulis):

1. Memang benar SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui

2. Mengirim kepada diri sendiri.

3. SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS Center.

fasilitas ini adalah Fasilitas berbasis Gateway web server, Namanya juga beragam. mulai disebut sebagai bulk sms, Sms Blast, atau Masking sender blast. Layanan SMS adalah Layanan berbayar yg murah sekitar $5/ 120 message, dimana fasilitas yg di dapatkan adalah sang Pengirim bisa mengirimkan pesan pendek dengan ID sender berupa DIGIT Character maupun TEXT Character.Di Indonesia layanan semacam ini sudah banyak bermunculan.

4. Dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif.

Disini adalah BTS palsu yang digunakan untuk menyadap No pengirim ketika tidak aktif. Untuk Menonaktifkan Hp Pengirim, salah satu caranya adalah biasanya para pelaku memakai alat jamming Ex : portabel Handphone jammers. Alat ini berguna mematikan sinyal Handphone dalam radius 15 meter dari alat tersebut sehingga Hp Tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

5. Dengan cara mengkloning SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif.

SIM CLONE ini berfungsi untuk menyimpan dan membackup IMSI dan KI CODE dari suatu sim card induk. IMSI dan KI CODE adalah kode yang mengidentifikasi suatu simcard pada penyedia jaringan, kode ini adalah encrypted pada simcard asli.

6. SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular

Dengan demikian adalah sangat mungkin sekali SMS dikirim tanpa sepengetahuan dari pemilik handphone tersebut, cukup dengan berbekal nomor handphone orang lain saja sebenarnya, lalu bagaimana mengidentifikasikan sms tersebut jika memang ada kemungkinan “penyelewengan” ? Maka haruslah di periksa Call Detail Record atau CDR dari nomor operator yang dimiliki oleh Antasari tersebut, apakah ada atau tidak pesan keluar dari nomor handphone dia kepada Nasrudin.

Dari analisa CDR di persidangan maka tidak ada sms yang berisi ancaman terhadap Nasrudin. Dengan demikian barang bukti sms atau minimal petunjuk yang diajukan oleh JPU dapat diragukan keabsahannya. Hasil analisa CDR tersebut dalam pemeriksaan ahli tanggal 5 Januari 2011 sebagai berikut:

  1. Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasruddin.
  2. Februari 2009, nomor HP Antasari 0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, tetapi tidak ada catatan SMS balasan dari Antasari.
  3. Februari 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tercatat menerima panggilan percakapan dari Nasruddin dengan durasi sembilan menit.
  4. Nasruddin mendapat 205 SMS incoming yang tidak tercatat nomor pengirimnya. Data yang diberikan ke penyidik adalah roll CDR yaitu 9 CDR yang paling bawah.
  5. 35 SMS incoming ke nomor Antasari 08121050455 dengan nomor yang tidak teridentifikasi. Seluruh SMS tersebut diperkirakan dikirim melalui web server.
  6. Februari-Maret 2009, nomor telepon Antasari 08121050455 tidak memiliki catatan pengiriman SMS atau percakapan kepada Nasruddin maupun Sigid Haryo Wibisono.
  7. Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 08881700466 tidak memiliki catatan pengirim SMS atau percakapan pada Nasruddin. Tercatat pernah menerima 2 SMS incoming dari Sigid melalui nomor 088801005250 dan 08889969688.
  8. Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889969688 tidak memiliki catatan pengiriman SMS atau percakapan kepada Nasruddin maupun Sigid.
  9. Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 08889908899, tidak ada catatan digunakan untuk mengirim SMS atau percakapan kepada Nasruddin maupun kepada Sigid.
  10. Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889501677 tidak mengirim SMS atau percakapan pada Nasrudin dan Sigid.
  11. Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 088801005252 memiliki catatan pengiriman SMS kepada Sigid, sebanyak 33 kali sms out going.
  12. Februari-Maret 2009 tidak ada catatan yang menunjukkan Nasruddin melakukan komunikasi baik SMS maupun percakapan dengan sigid.
  13. Februari-Maret 2009 beberapa kali pengiriman SMS kepada HP milik antasari sebanyak satu kali dan HP milik Sigid lima kali

Ada kejanggalan terkait dengan “hilangnya” sms yang diindikasikan sebagai ancaman untuk membunuh Nasrudin dari Antasari Azhar. Semoga majelis hakim mempertimbangkan untuk dapat membuka CDR milik Nasrudin Zulkarnain dan mencari sms “ancaman” itu dengan membuat perintah kepada operator seluler.

Published by

8 responses to “Rekaman dan SMS dari Sidang Antasari Azhar”

  1. Waaaa… Pak Agung Harsoyo itu dosenku.. Dia lucu banget kalo di kelas. Sering memberikan wawasan tentang dunia elektro terutama telekomunikasi..
    Btw, semoga kesaksiannya bisa membuka mata para penegak hukum. dan bisa menentukan mana yang benar dan mana yang salah..

    1. mantab kalau begitu, cocock sebagai akademisi memberikan pengetahuannya dalam sidang

  2. mantaph bro.. nice info..
    sekalian ijin jadi tak link jadi blogroll ku yaaa

    1. omonggo…silahken

  3. Mantab untuk yang benar-benar saksi ahli. Tapi sayangnya kadang-kadang pihak yang berwajib malah nggak mengakuinya…

  4. […] artikel sebelumnya tentang rekaman dan sms:  http://mygoder.wordpress.com/2010/01/08/rekaman-dan-sms-dari-sidang-antasari-azhar/ Possibly related posts: (automatically generated)Dunia Kabarkan Penahanan Antasari AzharWiliardi […]

  5. […] artikel sebelumnya tentang rekaman dan sms: https://samardi.wordpress.com/2010/01/08/rekaman-dan-sms-dari-sidang-antasari-azhar/ On the PopPressed Radar Just a Day Trip from Bogotá John Vanderslice & the Magik*Magik […]

  6. […] blog ini, saya pernah menuliskan artikel tentang Antasari Azhar, mulai dari rekaman dan sms dari sidang Antasari hingga kerancuan putusan hakim dalam kasus ini. Saya tidak ingin membahas […]

Leave a comment